rss_feed

Desa Pengadangan

Jln. Pemuda Indonesia - Kanada
Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83665

087866222153 mail_outline pengadanganbawakbunut5@gmail.com

Perayaan
Hari Ayah
  • ISKANDAR

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AMRUL ARAHAP, M.Pd

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Juni 2023 14:14:54
  • WAHIDIN

    KAUR TU & UMUM

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Agustus 2022 13:44:15
  • HUMAIDI

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Juli 2024 09:10:02
  • JUPNI ALI

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Juni 2021 07:45:30
  • DENI WAHYUDI, S.Kom

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 November 2024 08:47:01
  • SUDIRMAN

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 November 2024 08:56:12
  • MUHAMAD ROLY GUNAWAN

    KASI PEMERINTAHAN

    Login Terakhir:
    08 November 2024 08:33:13
  • MUHYIDDIN

    KAWIL DUSUN GUBUK TIMUK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Mei 2024 11:57:30
  • MUHAMMAD RAMLI

    KAWIL DUSUN BAWAK PAOK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Juli 2024 09:18:25
  • NANDUR ANNASIP

    KAWIL DUSUN GUBUK JERO

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Februari 2021 07:11:07
  • ZAENURI

    KAWIL DUSUN KWANGSAWI

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 Juni 2021 07:10:23
  • JUNI ISKANDAR

    KAWIL DUSUN SEMODEK

    Tidak Ada di Kantor
  • SAHRUL ANWAR

    KAWIL DUSUN AIK NGEMPOK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Juni 2021 09:46:55
  • MUHAMAD YANDI

    KAWIL DUSUN LELONGKAK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 April 2021 10:35:31
  • APRIA SOLIHIN

    KAWIL DUSUN LENDANG BEDUK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Juli 2022 01:21:35
  • DEDI SETIAWAN

    KAWIL DUSUN KARANG ESOT

    Tidak Ada di Kantor
  • BUKHARI

    KAWIL DUSUN KADUK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Juli 2024 09:14:03
  • ZAENUDIN

    KAWIL DUSUN BEBOKAR

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHALLIL

    KAWIL DUSUN NENGGUNG

    Tidak Ada di Kantor
  • ILHAM SURIADI

    KAWIL DUSUN PEJERUK

    Tidak Ada di Kantor
  • FARIDA ARIANTINA, S.Stat.

    Staf

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    08 November 2024 08:05:56

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Pengadangan. Maju, Religius dan Berbudaya
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang

3

Hari Ini

2

Kemarin

25

Minggu Ini

25

Bulan Ini

84

Bulan Lalu

1,501

Tahun Ini

1,333

Tahun Lalu

6,368

Total
fingerprint
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

23 Februari 2021 10:35:43 1.886 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

Alamat : Jln. Pemuda Indonesia - Kanada
Desa : Pengadangan
Kecamatan : Pringgasela
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83665
Telepon : 087866222153
No. HP :
Email : pengadanganbawakbunut5@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 315
Kemarin : 496
Total Pengunjung : 314.637
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.231.219.178
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel